Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menyiapkan sanksi bagi penerapan UU nomor 32/2002 tentang penyiaran, salah satunya pencabutan izin siaran.

"Kami sudah mempersiapkan apa sanksi kalau sampai batas akhir yakni 28 Desember 2009 lembaga penyiaran belum melaksanakan ketentuan UU nomor 32 tahun 2002," kata Menkominfo, M. Nuh, di Jakarta, Senin, dalam Raker dengan Komisi 1 DPR RI.

Ia mengatakan, setiap kebijakan yang diterapkan harus ada sanksi yang mengikuti.

Lembaga penyiaran salah satunya harus menuntaskan pelaksanaan TV berjaringan dengan melibatkan televisi lokal.

"Sanksi tentu ada tahapannya, bila kita evaluasi dan ternyata belum diimplementasi maka sanksi yang akan kita berikan adalah pencabutan lisensi siaran," katanya.

Pihaknya akan mengevaluasi per-tahapan implementasi UU tersebut dengan memantau kota per kota.

"Bisa saja dia sudah menuntaskan di kota tertentu tapi kota yang lain belum, oleh karena itu kita akan evaluasi bertahap," katanya.

Menurut Menteri, sanksi pencabutan lisensi siaran memiliki efek jera yang paling baik. Sedangkan sanksi denda juga dimungkinkan.

Dalam Raker dengan Komisi 1 DPR RI, Komisi 1 meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap realisasi ketentuan TV berjaringan yang harus terlaksana pada akhir 2009. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009