Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi (Kak Seto) melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baiknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Dalam laporan Nomor 2605/K/IX/2009, SPK Unit III itu, Kak Seto melaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Martina Gunawan terkait dengan tiga tuduhan.

Tiga tuduhan itu yakni pencemaran nama baik (pasal 310 KUHP), fitnah (pasal 311 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP).

Kak Seto terpaksa melaporkan Martina karena Martina telah menuduhnya sebagai orang yang menculik anak Martina yakni Imanuel (13) dan Rafael (8).

Bahkan, Martina melaporkan Kak Seto ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penculikan, pekan lalu.

"Kami tidak menculik kedua anak Martina, justru melindunginya," kata Kak Seto.

Kak Seto menjelaskan, kasus itu bermula ketika Martina bercerai dengan suaminya, Lucas dengan hak asuh anak jatuh ke tangan Martina.

Namun, kedua anaknya tidak mau bersama Martina karena mereka mengaku sering mendapatkan tindak kekerasan dari ibunya.

Tanggal 17 Pebruari 2009, Komnas Perlindungan Anak menerima penyerahan kedua anak dari Lucas dengan disaksikan petugas kepolisian.

Komnas pada 5 Maret 2009 lalu menyerahkan kedua anak itu ke Martina. "Sampai di sini, masalah sebenarnya selesai," kata Kak Seto.

Namun pada 28 Agustus 2009, kedua anak itu kabur dari rumah Martina di Jakarta Barat dengan alasan merasa tidak nyaman tinggal di rumah itu.

Sejumlah warga yang mengetahui keberadaan kedua anak itu lalu melaporkan hal itu ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Kini, kedua anak itu berada di bawah perlindungan Polres Jakarta Barat. Jadi kedua anak bukan bersama kami di Komnas Perlindungan Anak tapi di bawah perlindungan polisi," katanya.

Tetapi, tanpa alasan yang jelas, Martina justru melaporkan Kak Seto ke Polda Metro Jaya, pekan lalu, dengan tuduhan penculikan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009