Bandung (ANTARA News) - Limabelas terdakwa kasus bentrokan antar warga dengan Satpol PP di Kampung Babakan, Kelurahan Babakan Ciparay, Bandung, 5 Mei 2009 lalu, mulai Senin (7/9) telah menjadi tahanan kota.

Majelis Hakim Pengadadilan Negeri Bandung, Senin, mengabulkan penangguhan penahanan kepada 15 terdakwa tersebut.

Penangguhan tersebut dibacakan di ruang sidang 1 PN Bandung, Jawa Barat dengan disambut haru oleh keluarga terdakwa.

"Setelah kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahan, kami mempertimbangkan para terdakwa untuk menjadi tahanan kota karena para terdakwa masih punya tanggungan dan mereka juga dijamin oleh penasehat hukum dan keluarganya bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri," tegas Ketua Majelis Hakim, Sumantono, dalam persidangan di Bandung.

Permohonan penangguhan tersebut diajukan oleh para kuasa hukum terdakwa.

Sumantono membacakan putusannya dengan pertimbangan antara lain sebagian besar dari para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta memiliki anak yang masih balita.

Sebelumnya para terdakwa ditahan di rutan Kebon Waru selama 4 bulan.

Sumantono mengungkapkan, kepada para terdakwa yang dikabulkan penahannya agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

"Kami minta terdakwa untuk tidak melakukan upaya melawan hukum," tegas hakim.

Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Safei, menerima keputusan hakim karena penangguhan tersebut sudah menjadi keputusan majelis hakim.

"Itu sudah menjadi keputusan hakim, kita hanya bisa melaksanakannya," ungkap Syafei.

Selain itu, Kuasa Hukum para terdakwa, Ateng Sunardi sangat menghargai keputusan majelis hakim. Namun, lanjutnya, dirinya mengimbau para terdakwa untuk tidak menyulitkan masa persidangan yang terus berlanjut.

"Contohnya, selalu hadir tepat waktu saat persidangan dan tidak pergi ke luar kota. Sebulan yang lalu pun Koordinator AGAP Mu`min pun dikabulkan penangguhan penahanannya dengan alasan terdakwa sakit," ungkapnya.

Terkait pembebasan tersebut, salah seorang isteri dari terdakwa, Nita, (55) mengatakan dirinya sangat bersyukur bahwa suaminya Nisar Marpaung dan Andi Marpaung ditangguhkan penahanannya.

"Kasihan anak dan istrinya tidak terurus karena Andi memang tulang punggung keluarga, untuk itu kami bersyukur dia dan suami saya bisa ditangguhkan penahanannya," ungkap Nita usai sidang.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009