Jakarta (ANTARA News) - Pertamina akan melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat kepada Mahkamah Agung RI, bila salinan keputusan tentang arbitrase antara Pertamina dengan Lirik Petroleum yang dibacakan 3 September 2009, tidak diberikan kepada Pertamina hingga Rabu, 9 September 2009.

"Salinan putusan ini seharusnya diberikan oleh Majelis Hakim setelah putusan dibacakan dan menjadi dasar untuk menempuh upaya hukum selanjutnya", ungkap Mochamad Harun, PR Manager PT Pertamina EP di Jakarta, hari ini.

Harun mengatan Majelis Hakim yang terdiri dari Sugeng Riyono (Ketua), Reno Listowo (Anggota), Herdi Agustin (Anggota) dan Pipih (Panitera), secara sengaja memperlambat penyampaian surat keputusan tersebut untuk melemahkan peluang negara yang diwakili Pertamina dalam memberikan perlawanan di tingkat kasasi.

Pertamina sebagai pihak yang dikalahkan memiliki hak untuk segera menyampaikan memori banding di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

"Tetapi hal ini sangat dipengaruhi kecepatan Pertamina menerima salinan putusan karena waktu untuk menyampaikan memori banding tersebut adalah 14 hari setelah keputusan dibacakan", papar Harun.

Menurut pihak Pertamina keputusan Majelis Hakim ini bertentangan dengan keputusan sela yang telah dikeluarkan pada 23 Juli 2009 yang menyimpulkan bahwa PN Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini yang berarti bahwa kasus ini adalah arbitrase domestik dan menolak semua eksepsi Lirik Petroleum yang meminta putusan tersebut adalah putusan arbitrase internasional.

Keputusan Majelis Arbitrase di Jakarta 27 Februari 2009 menghukum Pertamina membayar USD 34,5 Juta kepada Lirik Petroleum karena tidak disetujuinya komersialisasi lapangan.

"Pertamina menggap keputusan majelis ini sangat tidak adil dan penuh nuansa rekayasa karena Majelis

menghukum Pertamina selaku Pemegang Kuasa Pertambangan mewakili Pemerintah berdasarkan UU No. 8/1971 tentang Pertamina", tegas Harun.

Disamping itu, bagi Pertamina Majelis juga bertindak melampaui kewenangannya karena menjatuhkan putusan melebihi tuntutan yang diajukan oleh penggugat.

Pertamina dianggap melakukan kesalahan karena tidak memberikan komersialitas atas semua lapangan yang dikelola oleh PT Lirik Petroleum.

PT Lirik Petroleum mengajukan komersialitas 4 lapangan yakni lapangan Lirik, North Pulai, South Pulai dan Sago pada kurun waktu 1995-1997.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009