Jakarta (ANTARA News) - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengancam akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang akan disahkan oleh DPR dalam waktu dekat.

"Langkah terakhir kita akan judicial review ke MK. Kemarin kami berpikir masih bisa dipending dan dibahas lagi oleh anggota DPR yang baru," kata Wakil Ketua Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik, Haryadi Sukamdani, di Jakarta, Selasa.

Hal utama yang menjadi keberatan bagi pengusaha adalah kecenderungan akan diwajibkannya sertifikasi halal terhadap produk makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan dan produk rekayasa genetik (genetically modified organisme/GMO).

"Kalau nantinya tetap voluntary (sukarela) kami akan tetap mengkaji dulu, tapi memang masalah utamanya karena akan dimandatorykan," ujarnya.

Haryadi menjelaskan saat ini pembahasan RUU JPH masih terus berlangsung. Pada pasal 18 disebutkan bahwa sertifikat halal diberikan melalui permohonan, namun ada penjelasan bahwa sifat sukarela dalam pasal tersebut akan dihilangkan.

"Ini artinya mandatory. Sangat kental nuansa kalimat itu diubah menjadi diwajibkan," tuturnya.

Menurut Haryadi, jika sertifikasi halal diwajibkan akan merepotkan produsen mengingat laboratorium uji produk halal tidak akan sanggup memproses sertifikasi seluruh produk.

Saat ini terdapat 23.600 jenis produk dari 1.096 perusahaan besar dan menengah yang memiliki sertifikat halal. Perusahaan tersebut memang memiliki target konsumen muslim.

Haryadi mengatakan, aturan wajib sertifikasi halal tidak pernah diberlakukan di negara mana pun. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009