Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady dalam kesempatan ekspose perkara di halaman Mapolres Bengkulu, Senin, mengatakan kronologis kejadian bermula saat korban mempercayai pelaku sebagai kepala cabang di salah satu toko bangunan milik korban.
Setelah usaha itu berjalan, korban tidak pernah menyetorkan uang hasil usaha dari toko penjualan bahan bangunan yang terletak di jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, kepada korban.
Baca juga: Polisi: Korban penyekapan Pulomas dianggap gelapkan uang perusahaan
Karena tak kunjung disetorkan dan tak mendapat penjelasan, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Bengkulu.
"Dari hasil penyidikan diketahui jika pelaku menggunakan uang hasil penjualan toko bangunan itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi korban, dan itu dilakukan tanpa seizin pemilik toko," jelas Yusiady.
Ia menambahkan, penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu telah menetapkan pelaku sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selain itu, dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti dua buku tabungan dan 16 lembar print out rekening koran dari dua buku tabungan itu periode transaksi Oktober hingga Desember 2019.
"Saat ini tersangka masih kita tahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Yusiady.
Baca juga: Oknum guru TK diduga gelapkan uang tabungan murid
Baca juga: Oknum Karyawan Bank Mandiri Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp392 Juta
Pewarta: Carminanda
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020