Cirebon (ANTARA News) - PT.Kereta Api (KA) mengoperasikan kereta komunitas guna mengangkut sepeda motor dari Jakarta ke Semarang-Surabaya maupun Jakarta ke Jogyakarta-Surabaya.

"Sebanyak 10 KA barang tersebut kini dioperasikan guna mengangkut sepeda motor. Dengan demikian, pada angkutan lebaran tahun ini bisa mengurangi sepeda motor yang melalui jalan raya khususnya di pantura," kata Deputi Presiden Direktur PT KA S. Ramadhan kepada wartawan di Cirebon, Sabtu.

Menurut dia, masyarakat pengguna jasa angkutan saat ini sudah bisa menitipkan sepeda motor yang akan mudik ke Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya.

"Daripada membawa sepeda motor dengan resiko di jalanan, mungkin akan lebih baik dikirim lewat KA, sedangkan penggendara bisa naik KA atau naik bis," katanya.

Satu gerbong KA tersebut bisa mengangkut sekitar 50 sepeda motor. Kalau 10 rangkaian berarti bisa mengangkut sekitar 500 sepeda motor sekali berangkat.

Menyinggung kesiapan PT.KAI menghadapi lebaran tahun ini, ia mengatakan semua sudah siap 100 persen karena sudah empat bulan direncanakan.

"Kendati sudah siap 100 persen, kalangan direksi turun ke lapangan, melihat sendiri kesiapan personel, rel dan jembatan," kata Ramadhan.

Ketika apel pasukan di Stasiun Besar Cirebon, ia minta petugas untuk senantiasa mengingatkan penumpang untuk tidak diatas atap maupun disambungan KA, karena KA akan selalu berjalan cepat.

Ia mengemukakan, PT. KA tahun ini diperkirakan akan mangangkut 3,256 juta penumpang atau naik sekitar 15,14 persen dari Lebaran tahun lalu sebanyak 3,076 juta penumpang.

Penumpang sebanyak itu akan dilayani 212 kereta regulir dan 15 KA merupakan tambahan khusus bagi kereta Lebaran. "Kami akan mengangkut sekitar 150 ribu orang setiap hari," katanya.

Bila dipersentase, sekitar 70 persen angkutan KA merupakan kelas ekonomi dan 30 persen eksekutif. "Atau sekitar 2,5 juta angkutan KA merupakan rakyat kecil," katanya.

Sementera itu, Direktur Teknik PT.KA Darmawan Daud mengatakan dalam angkutan Lebaran tidak ada pembatasan kecepatan KA.

Mengenai pelintasan KA yang tidak ada penjaganya di Indoensia ada sekitar 60 persen. UU Perkeretapian tidak mewajibkan PT. KAI menjaga pintu pelintasan tersebut. "Penjaganya adalah kewajiban Pemerintah Daerah, katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009