Jakarta, (ANTARA News) - Sebanyak 20 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Pemberantasan Korupsi menyatakan pembelaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dipermasalahkan oleh Polri.

"Berkenaan dengan pemanggilan pimpinan KPK oleh pihak kepolisian dan mengamati proses pemeriksaan dimaksud, melihat potensi kecenderungan akan terjadinya tindakan yang mengarah pada kriminalisasi, maka berbagai unsur dari kalangan advokat sepakat untuk menjaga eksistensi lembaga KPK," kata Juru bicara Tim Tim Pembela Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto dalam jumpa wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Selain Bambang, Tim Pembela Pemberantasan Korupsi juga beranggotakan sejumlah advokat ternama, antara lain Luhut Marihot Parulian Pagaribuan, Taufik Basari, Patra M. Zen, Trimoelja D. Soerjadi, Timbul Thomas Lubis, dan Arief T. Surowidjojo.

Bambang Widjojanto menjelaskan, tim yang terdiri dari 20 advokat itu melihat ada kejanggalan terhadap pemanggilan dan proses hukum terhadap pimpinan dan staf KPK.

"Untuk itu, saat ini kami sedang melakukan pendalaman," kata Bambang.

Pendalaman tersebut bertujuan untuk mencari berbagai fakta tentang pemanggilan terhadap pimpinan KPK.

Menurut Bambang, tim akan mengidentifikasi sejumlah dugaan kejanggalan dan pelanggaran dalam proses hukum yang ditempuh oleh polisi.

Dia mencontohkan, jeda waktu antara panggilan kedua dan waktu pemeriksaan hanya satu hari. Padahal, kata Bambang, ketentuan menyebutkan jeda waktu paling sedikit tiga hari.

Menurut Bambang, proses hukum terhadap seseorang harus didasari bukti permulaan yang cukup. Jika belum ada bukti permulaan yang cukup, katanya, berarti pemeriksaan terhadap KPK adalah proses mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menerbitkan dan mencabut pencegahan pergi ke luar negeri terhadap seseorang.

"Padahal ini bukan tugas kepolisian," kata Bambang menegaskan.(*)



 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009