Jakarta (ANTARA News) - Dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum mendapat persetujuan rapat paripurna DPR, menghormati keputusan DPR dan siap menerima putusan apa pun setelah fatwa Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK) keluar.

"Kita tunggu saja, ini kan cuma minta pendapat ke MA," kata calon Anggota BPK, Dharma Bakti ditemui di Gedung DPR Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan, dirinya tidak akan melakukan langkah apa pun selain menunggu fatwa MA dan keputusan DPR. "Saya pasif apa pun keputusannya," katanya.

Ketika ditanya apakah dirinya tidak melanggar hukum berkaitan dengan pencalonannya, ia mengatakan, dirinya tidak akan mendaftar jika melanggar UU.

"Apa yang saya langgar, kalo saya melanggar untuk apa saya mendaftar," katanya.

Senada dengan Dharma Bakti, calon anggota BPK Gunawan Sidauruk mengatakan, keputusan siapa yang akan diajukan ke presiden merupakan kewenangan DPR.

"Mereka yang bikin UU, kemudian akan dimintakan pendapat ke MA, ya tunggu saja pendapat MA. Apa pun putusannya, saya siap," katanya.

Sementara itu calon anggota BPK terpilih, Taufiqurahman Ruki mengatakan, semua persoalan jika didasarkan kepada hukum akan dapat diselesaikan. "Saya kira ini sebuah langkah yang bagus sesuai dengan demokrasi," kata mantan Ketua KPK itu.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada Senin ini, hanya menyepakati untuk meneruskan pengajuan 5 calon yang terpilih menjadi anggota BPK kepada Presiden sementara untuk 2 calon lainnya masih harus meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua calon terpilih dalam fit and proper test oleh Komisi XI DPR yang masih harus menunggu fatwa MA dan MK adalah Dharma Bakti (saat ini Sekjen BPK) dan Gunawan Sidauruk (Kepala BPK Perwakilan Bandung, Jabar). (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009