Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Selasa, menyerahkan hasil audit dana kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009 kepada tim kampanye masing-masing pasangan capres dan cawapres.

Kepala Bagian Administrasi Hukum, KPU Ahmad Fayumi, di Jakarta, Selasa, mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, hasil audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) harus diserahkan kepada tim kampanye.

"Tim kampanye punya hak jawab tiga hari tentang temuan hasil audit. Setelah tiga hari nanti diumumkan ke masyarakat," katanya.

Sejauh ini, tim kampanye pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono telah menerima laporan hasil audit. Sementara perwakilan tim kampanye pasangan Jusuf Kalla-Wiranto belum tampak hadir untuk menerima laporan.

Menurut Fayumi, laporan hasil audit tersebut juga telah diserahkan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dianalisis.

"Kita sudah berikan hasil audit itu ke Bawaslu, kalau ada pelanggaran dapat ditindaklanjuti, misalnya ditemukan adanya bantuan asing maka harus disetor ke negara," katanya.

KPU dijadwalkan mengumumkan hasil audit dana kampanye pilpres pada publik 18 September, 10 hari sejak laporan hasil audit diserahkan oleh KAP pada KPU.

"Semua nanti diumumkan, hasil penilaian audit, jumlah dana kampanye, penyumbang dan pengeluaran," katanya.

Sementara itu, ditemui setelah menerima hasil audit, Muhammad Taufik dari Partai Gerindra yang mewakili pasangan Megawati-Prabowo mengatakan, tim kampanye telah melaporkan dana kampanye sesuai dengan undang-undang.

Karena itu, dia meyakini tidak ada permasalahan pada hasil audit dana kampanye pasangan nomor urut satu tersebut.

"Hasil audit, sudah sesuai ketentuan kalau tidak tentu kami sudah disurati (oleh KAP). Laporan dana kampanye Mega-Prabowo sesuai dengan UU, prinsipnya tidak ada masalah," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009