Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan kecewa terhadap penyelesaian Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY yang kemungkinan besar ditunda.

"Saya kecewa karena mestinya pembahasan RUUK DIY bisa selesai pada 29 September 2009 melalui sidang pleno DPR RI, tetapi tampaknya ditunda. Jadwal penyelesaian itu sebetulnya merupakan kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif," katanya di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, penyelesaian RUUK DIY kemungkinan tertunda karena tampaknya ada pihak yang ingin mengambil momentum dan manfaat lain. Padahal, pemerintah dan DPR RI sudah sepakat pada 29 September 2009 akan digelar sidang pleno untuk menyelesaikannya.

"Jika sekarang ada pihak yang tidak memenuhi jadwal yang telah disepakati, berarti ingin mengambil manfaat lain. Jadi, masalahnya bukan faktor terburu-buru atau tidak, tetapi sudah ada jadwal yang disepakati yang harus dilaksanakan," katanya.

Ia mengatakan, mestinya jika sudah disepakati sedapat mungkin dilaksanakan dengan baik, tetapi ada pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan tersebut. Misalnya, Senin (14/9) sesuai kesepakatan ada sidang untuk membahas RUUK DIY, tetapi eksekutif memastikan tidak hadir.

"Jika caranya seperti itu, sampai kapan pun RUUK DIY tidak akan selesai, dan nanti anggota DPR RI yang baru pun tidak akan bisa menyelesaikannya. Akhirnya tidak akan pernah selesai," kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Menurut dia, sebenarnya masalahnya bukan terburu-buru atau tidak, tetapi ada kemauan untuk menyelesaikan RUUK DIY atau tidak. Tampaknya pemerintah tidak mempunyai kemauan menyelesaikannya dalam waktu singkat.

"Sejak awal sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI untuk menyelesaikan RUUK DIY melalui sidang pleno pada 29 September 2009. Bagi saya yang penting itu itikad untuk menyelesaikannya, karena sudah disepakati," katanya.

Ia mengatakan, kesepakatan tersebut harus dilaksanakan dengan baik, tetapi tampaknya presiden mau menunda dengan kalimat tidak perlu terburu-buru. Jika ada yang berbeda, mestinya secara marathon diselesaikan.

"Penyelesaian RUUK DIY itu urusan pemerintah dan DPR RI, bukan urusan saya. Jadi, saya tidak akan menemui presiden terkait masalah tersebut, kecuali jika presiden memanggil saya, itu masalah lain," kata Sultan HB X. (*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009