Kuala Lumpur (ANTARA News) - Dua lagi warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang terbukti memiliki ganja dan menjadi pengedar divonis hukuman gantung sampai mati oleh Pengadilan Negeri Shah Alam, Selangor, Selasa.

Sehari sebelumnya seorang WNI asal Aceh divonis hukuman gantung sampai mati di pengadilan yang sama karena memiliki dan menjadi pengedar ganja.

Hakim pengadilan negeri Shah Alam Syed Ahmad Helmy menjatuhkan vonis hukuman gantung sampai mati kepada Amri Ibrahim (36 tahun), dan Musliandy Alamsyah (26 tahun), kedua terpidana itu berasal dari Aceh Timur, dan terbukti memiliki ganja sebesar 342,1 Gram dan menjadi pengedar di kawasan Klang, Selangor.

Kedua warga Aceh itu tertangkap di sebuah kamar hotel Gold Coure, Klang, pada jam 12.55 tanggal 16 Januari 2007 oleh polisi Malaysia yang menyamar sebagai pembeli.

Polisi menangkap Amri setelah terjadi tawar menawar transaksi ganja. Saat itu ia sedang memegang tas plastik bertuliskan Amway. Sedangkan Musliady ditangkap karena membukakan pintu kamar hotel kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

"Menurut fakta di pengadilan, polisi menangkap kedua warga Aceh itu setelah terjadi tawar menawar harga ganja. Namun demikian, keduanya mengajukan banding ke pengadilan tinggi Putrajaya," kata Saiful Aiman, penerjemah bahasa bagi kedua terpidana.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009