Paris (ANTARA News) - Satu rancangan peraturan yang akan memungkinkan pemerintah memutus saluran pengunduh gelap dari jejaring di seluruh dunia, Selasa, disetujui oleh anggota parlemen Prancis.

Rancangan itu, salah satu yang paling sulit disusun dalam perang melawan pembajakan melalui Internet, telah menarik perhatian dari seluruh dunia saat banyak negara memperdebatkan cara menangani pengunduhan film, musik, dan permainan komputer secara tidak sah.

Rancangan yang telah diubah tersebut disahkan oleh Majelis Nasional Prancis setelah 285 anggota majelis mendukungnya, sementara 225 menentang, kebanyakan dari oposisi utama Partai Sosialis.

Rancangan itu kini akan diserahkan kepada komisi parlemen, sebelum pemungutan suara akhir oleh anggota parlemen dan senator --yang diduga hanya berupa formalitas-- sebelum peraturan tersebut disahkan secara definitif.

Namun kubu Sosialis menyatakan mereka kembali akan menyeru Mahkamah Konstitusi menghalanginya.

Rancangan asli peraturan itu mendapat dukungan luas dari industri film dan musik di Prancis dan di luar negeri, tapi ditentang oleh kelompok konsumen, industri Internet dan oposisi sayap-kiri.

Peraturan asli anti-pembajakan, yang dipelopori oleh Presiden Nicolas Sarkozy dan penyanyi yang menjadi ibu negara Carla Bruni, disahkan pada Mei, setelah perdebatan sengit di parlemen, tapi dirintangi pada Juni oleh lembaga hukum tinggi di Prancis.

Mahkamah Konstitusional keberatan dengan ketentuan utama, yang memberi satu lembaga baru negara, yang dikenal dengan nama singkatan Hadopi, wewenang untuk menutup akses Internet selama satu tahun bagi mereka yang mengunduh musik dan film secara tidak sah.

Para penentang mengatakan peraturan itu gagal memberi tersangka pembajak sumber yang cukup untuk menantang tuduhan dan berkilah inovasi jejaring akan memungkinkan para pengunduh gelap menghindari penahanan.

Rancangan baru itu menggeser keputusan akhir mengenai pemutusan akses pemakai Internet dari lembaga negara tersebut ke pengadilan.

Pada tahap ketiga, seorang hakim akan memutuskan larangan Internet atau --jika mungkin berdasarkan peraturan yang ada tapi jarang diterapkan-- menjatuhkan denda sebanyak 300.000 euro (415.000 dolar AS) atau dua tahun penjara.

Pemegang akses yang dinyatakan bersalah karena "kelalaian" dengan memungkinkan pihak ketiga membajak musik atau film dengan menggunakan koneksi jejaring mereka akan menghadapi resiko denda 1.500 euro dan penutupan akses selama satu bulan.

Anggota parlemen dari oposisi mengeluh bahwa rancangan yang dikerjakan lagi tersebut masih memberi pemakai Internet terlalu sedikit kesempatan untuk menantang tuduhan pembajakan.

Di Swedia, satu peraturan serupa, yang secara seksama dipantau oleh Prancis, telah mengakibatkan penurunan tajam pengunduhan meskipun para pengeritik meramalkan dampaknya akan bersifat jangka pendek dan berkilah itu adalah pelanggaran besar terhadap kebebasan pribadi. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009