Tangerang (ANTARA News) - Irawati Arinda, istri kedua Nasrudin Zulkarnain, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), menyampaikan kesaksian pada persidangan di Pengadilan negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis pagi, bersama empat saksi lainnya yang disidangkan secara terpisah.

Ketua PN Tangerang, M Asnun SH yang dihubungi di Tangerang, Kamis, membenarkan bahwa sidang kasus Nasrudin memasuki agenda mendengarkan kesaksian Irawati dan empat saksi lainnya.

"Kami akan mendengarkan kesaksian istri Nasrudin karena pada sidang sebelumnya jaksa gagal menghadirkan Irawati dalam persidangan," kata M Asnun yang juga salah satu ketua majelis hakim kasus Nasrudin tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmat Harianto SH sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan Irawati pada persidangan sebelumnya, namun gagal.

Kesaksian Irawati pada sidang Senin (14/9) bersamaan waktunya dengan istri pertama Nasrudin, Sri Martuti, tapi karena ada keperluan, maka Irawati tidak hadir dan hanya Sri Martuti yang memberikan keterangan.

Selain mendengarkan Irawati, hakim juga meminta keterangan para saksi lainnya yakni Rusli, Yadi, Azizi serta Yudi Ariadi, sesuai dengan BAP.

Sidang kasus Nasrudin digelar serentak pada tiga ruangan terpisah dengan lima terdakwa masing-masing Daniel Daen Sabom, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Para terdakwa itu memiliki peran masih-masing dalam pembunuhan berencana tersebut, mereka dijerat dengan hukuman berlapis pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal yakni mati.

Bahkan para terdakwa juga menerima upah bervariasi mulai dari Rp70 juta hingga Rp100 juta setelah menghabisi nyawa Nasrudin.

Nasrudin ditembak oleh terdakwa Daniel usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang di Jl Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009, korban tewas dalam mobil sedan warna perak nomor polisi B 191 E.

Demikian pula, kasus Nasrudin itu menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar dan mantan Kapolres Metro Tangerang dan Jakarta Selatan, Kombes Wilardi Wizar serta Sigit Haryo Wibisono sebagai penyandang dana.  (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009