Bogor (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya.. setelah Lebaranlah. Sesegera mungkin," kata Juru Bicara Presiden, Andi Malarangeng di kediaman Presiden di Cikeas Bogor, Sabtu.

Menurut Andi, niat Presiden mengeluarkan Perppu merupakan solusi
terbaik untuk mengisi jabatan pimpinan KPK yang kosong sehingga lembaga tersebut tetap berjalan dengan efektif.

"Perppu ini justru sudah dikonsultasikan dengan Ketua MA, Ketua MK dan Ketua DPR. Hasil dari itu adalah Perppu sebagai solusi terbaik. Kalau ada yang kritik, biasalah itu dalam demokrasi, Tapi (Perppu) itu jalan yang terbaik," katanya.

Andi menjelaskan, dengan jumlah pimpinan KPK tinggal dua orang yang aktif, maka tidak mungkin KPK bisa berjalan baik.

"Dulu waktu hanya Pak Antasari yang non-aktif, masih bisa berjalan baik maka nggak perlu ada pelaksana tugas. Semua mendukung adanya Perppu sebagai solusi. Kalau membentuk panitia seleksi, lama prosesnya," katanya.

Presiden pada Rabu (23/9) akan bertolak menuju Pitsburg (Amerika
Serikat) untuk mengikuti Pertemuan G-20 dan akan berada di sana sampai 30 September, sehingga kemungkinan besar Perppu akan dikeluarkan dan diajukan ke DPR sebelum berangkat ke AS.(*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009