Padang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatra Barat (Sumbar) akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat yang kedapatan menambah libur Lebaran alias tidak masuk kerja pada 24 September 2009.

"Tidak ada alasan untuk menambah libur Lebaran, karena sesuai aturan pemerintah, PNS sudah diberikan waktu libur selama enam hari, pada 18-23 September 2009," kata Bupati Pessel, Nasrul Abit, di Painan, Pessel, Rabu.

Dia mengatakan, bagi yang tidak mengindahkan atau melanggar ketentuan tersebut, pemkab sudah menyiapkan sanksi tegas.

"Kita tidak main-main, bagi yang kedapatan apalagi tanpa alasan jelas, sanksi tegas sudah menunggu," katanya.

Menurut Nasrul, seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sebagian kecil PNS masih saja kedapatan membandel alias menambah-nambah waktu libur mereka, kendati sudah ada jadwal resmi dari pemerintah.

"Kita minta, PNS bisa mentaati aturan yang ditetapkan, jika tidak ingin terkena sanksi atas tindakan indisipliner yang dilakukan mereka," katanya.

Menyoal sanksi, ucap Nasrul, bakal disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 30/1980 tentang Disiplin PNS.

Langkahnya, pada hari pertama masuk kerja Kamis 24 September, seluruh absensi akan dicek filenya.

"Yang pasti, yang libur bakal ketahuan," katanya.

Sanksi yang bakal diberikan juga beragam, mulai dari teguran, dan lainnya.

"Kalau disesuaikan dengan instruksi pihak Pemprov Sumbar, justru lebih berat lagi, di mana bakal diberlakukan penundaan kenaikan pangkat dan gaji, khusus kepada PNS yang dianggap selalu menambah libur (kesalahan berulang, red) setiap lebaran," katanya.

Data pihak BKD Pessel, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tenaga honorer berkisar 7.800-an orang.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009