Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR Hidayat Nurwahid menyatakan setuju apabila Kapala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol. Susno Duaji dinonaktifkan demi tuntasnya dugaan persoalan hukum yang melilit dirinya.

"Saya kira wajar saja jika hal itu (penonaktifan) dipertimbangkan supaya sekali lagi Pak Susno sendiri bisa berkonsentrasi terkait masalah ini," ujar Hidayat kepada pers seusai bersilaturahmi dengan kalangan pers di Gedung MPR/DPR Jakarta, Senin.

Hidayat menegaskan hal itu terkait menguatnya desakan dari berbagai kalangan kepada Kapolri untuk menonaktifkan Kabareskrim karena diduga terlibat dalam kasus pengucuran sejumlah uang ke Bank Century, sesuai keterangan yang diberikan KPK beberapa waktu sebelumnya.

Menurut Hidayat, apabila dugaan keterlibatan dalam persoalan hukum itu bisa dijernihkan maka segala persoalan bisa selesai dan yang bersangkutan juga bisa kembali aktif.

Jadi, Hidayat menegaskan, tuntutan sejumlah kalangan agar Susno Duaji dinonaktifkan adalah satu hal yang sangat wajar.

Ia mengungkapkan harapannya agar proses hukum yang sedang dijalankan Bareskrim Mabes Polri terhadap dua anggota KPK yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah dalam kasus penyalahgunaan wewenang, tidak dilatari dengan adanya konflik kepentingan.

Apabila motif penegakan hukum yang saat ini dilakukan Mabes Polri terhadap dua anggota KPK itu dilatari oleh persaingan antara dua lembaga hukum tersebut, maka hal itu akan berdampak pada matinya tindakan pemberantasan hukum di Indonesia.

"Kalau itu yang terjadi, saya khawatir yang tertawa terbahak-bahak adalah para koruptor atau mereka yang berkonspirasi untuk mematikan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.

Oleh karena itu, Hidayat mengingatkan Polri agar bertindak secara profesional dalam menjalankan proses penegakkan hukum. Polri harus mampu memberikan bukti-bukti yang kuat jika merasa yakin bahwa dua pimpinan KPK tersebut telah menyalahi prosedur hukum.

"Tapi juga siapapun tidak boleh dihukum hanya karena rumor atau dalam rangka stigmatisasi yang melemahkan pemberantasan korupsi," demikian Ketua MPR. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009