Tangerang, (ANTARA News) - Istri kedua Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Irawati Arienda pingsan saat memberikan kesaksian di PN Tangerang, Banten Rabu terkait kasus pembunuhan yang menimpa suaminya oleh lima terdakwa.

Irawati langsung tergeletak setelah jaksa memperlihatkan celana panjang dan baju korban sehingga harus dipapah keluar ruangan sidang.

Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara, M. Asnun SH menunda sidang hingga saksi sadar dan diperkenankan untuk memberikan keterangan.

Ibu dua anak kelahiran Bandung, 3 Desember 1970 itu tak kuasa melihat celana panjang warna biru yang dikenakan korban sebelum neinggal dunia.

Sebelumnya, Irawati sudah dua kali absen dalam persidangan sehingga majelis hakim mendesak kepada jaksa untuk menghadirkan agar dapat didengar keterangannya.

Persidangan kasus Nasrudin dimulai pukul 09.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Metro Tangerang dan ditambah petugas pengamanan dari PN setempat.

Nasrudin ditembak terdakwa Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Ketika kendaraan berada di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009, pukul 14.30 WIB, korban ditembak saat berada dalam mobil sedan warna silver nomor polisi B-191-E.

Akibat persitiwa itu lima terdakwa masing-masing Daniel Daen Sabom, Heri Santoso alias bagol, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo diseret ke meja hijau.

Para terdakwa dijerat dengan hukuman berlapis pasal 340 yunto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal yakni mati.

Dalam persitiwa penembakan itu, menyeret juga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar dan mantan Kapolres Metro Tangerang dan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wilardi Wizar serta Sigit Haryo Wibisono sebagai penyandang dana.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009