Jakarta (ANTARA News) - Depkominfo memberi batas waktu kepada partai politik untuk memberikan sanggahan seputar aturan layanan pesan singkat (SMS) Kampanye.

"Kita masih menunggu mereka memberi masukan, atau sanggahan. Setelah itu dalam dua pekan ke depan aturan SMS kampanye akan diterbitkan," kata Menkominfo Muhammad Nuh, usai peresmian "contact center" Telkom-Garuda, di Jakarta, Kamis.

Depkominfo sebagai regulator segera menerbitkan aturan SMS Kampanye yang antara lain mengatur soal larangan kepada parpol mengirim pesan kampanye tanpa seizin pelanggan.

Dalam hal ini parpol diminta bekerjasama dengan penyedia konten (content provider) mengajukan sejumlah nomor untuk didaftarkan sebagai penerima SMS Kampanye.

Masyarakat juga dinyatakan berhak keluar dari layanan(un register/unreg) meskipun sebelumnya telah masuk daftar penerima.

Sedangkan SMS kampanye yang dikirimkan dari seseorang (bukan partai) kepada orang lain tidak diatur.

Menurut Muhammad Nuh, Depkominfo memberikan informasi yang jelas soal aturan dan ketentuan SMS Kampanye sehingga diharapkan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut tidak ada pelanggaran.

"Kita beri waktu hingga dua pekan sebelum SK (Surat Keputusan)-nya diterbitkan," ujar Nuh.

Namun hingga 15 Januari 2009, belum ada partai politik yang memberikan tanggapan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009