sedang memikirkan untuk menerapkan kebijakan (lebih besar) itu pascapandemi
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji parkiran lebih besar dari ketentuan 10 persen dari area parkir yang disediakan gedung, perkantoran atau pusat perbelanjaaan untuk sepeda di Ibu Kota saat ini, pasca pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)

"Sekarang jelas, selama PSBB ini ada kewajiban menyediakan lahan parkir untuk sepeda sebanyak 10 persen dari area parkir, kami sedang memikirkan untuk menerapkan kebijakan (lebih besar) itu pascapandemi," kata Anies usai upacara HUT DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Senin.

Kebijakan tersebut, kata Anies, kini sedang dikaji karena animo masyarakat yang tinggi, bahkan ketika dilakukan pengukuran oleh Dinas Perhubungan memiliki lompatan hingga 10 kali lipat.

"Sehingga masyarakat bisa meneruskan kebiasaan bersepeda selama pandemi ini. Karena bagaimana pun juga bersepeda adalah moda transportasi yang sehat, bebas polusi, aman, dan bila itu jadi kebiasaan bersama akan baik untuk kita," ucap Anies.

Baca juga: Pesepeda kehilangan hak melintas di jalur sepeda Jalan Tomang Raya

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pusat perbelanjaan dan perkantoran di Ibu Kota wajib menyisakan sebagian kapasitas lahannya untuk parkir sepeda.

"Harus menyiapkan 10 persen dari lahan parkirnya," kata Syafrin di Jakarta, Minggu (7/6).

Hal itu merujuk dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Pergub itu, Anies Baswedan memprioritaskan pengguna sepeda dan pejalan kaki pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Pemprov sudah secara masif membangun trotoar. Kemudian jalur sepeda juga sudah 63 kilometer kita bangun tahun lalu. Untuk lokasi parkir kita akan meminta kepada gedung perkantoran, pengelola pusat perbelanjaan untuk menyiapkan lokasi parkir bagi para pesepeda," ujarnya.

Baca juga: Dishub DKI surati pengurus gedung sediakan fasilitas pesepeda

Tak hanya tempat perbelanjaan dan perkantoran, fasilitas transportasi umum juga harus menyediakan parkir untuk sepeda.

"Di terminal tentu disesuaikan dengan kapasitas prasarana yang ada. Begitu juga di beberapa stasiun MRT juga sudah disiapkan lokasi parkir sepeda. Kalo jalan di misalnya di stasiun MRT Haji Nawi sudah ada parkir sepeda. Jadi tinggal di beberapa stasiun yang kita akan dorong untuk disiapkan parkir sepeda," tutur dia.

"Untuk halte TransJakarta kita fokus pada halte BRT, 13 koridor itu. Kemudian untuk pengaturan, titiknya itu akan menyesuaikan," kata Syafrin menambahkan.

Baca juga: Dishub koordinasi dengan KAI-TJ terkait lahan parkir sepeda

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020