Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah menelusuri isu bahwa ada jaksa yang menerima mobil mewah dari Direktur PT Masaro Radiokom, buronan dalam kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo.

"Penelusuran sudah langsung kepada Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya pemberitaan media online menyebutkan, pengacara KPK menyebutkan soal isu mobil mewah yang diterima pejabat Kejagung yakni Mercedes S 300 dari Anggoro Widjojo.

Kemudian informasi yang diterima wartawan menyebutkan, oknum jaksa awalnya dapat Rp500 juta dari AGD, tapi kemudian ditambah hingga mencapai Rp1,6 miliar dalam bentuk mobil dan uang, ada bukti dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama istri AGD.

Kapuspenkum menyatakan dari hasil penelusuran sampai sekarang belum ditemukan kebenaran dari informasi itu.

"Penelusuran itu ditujukan untuk mengetahui arahnya kemana yang benar atau tidak benar (informasi itu)," katanya.

"Tapi kita terima dahulu informasi itu, baru kita pikir," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Jakarta, Selasa.

Jaksa Agung mengakui dirinya baru mendengar informasi tersebut. "Baru ini informasi saya dengar, kita pelajari dahulu. Nanti kita lihat," katanya.

Ketika ditanya perlu tidaknya pengacara KPK untuk dimintai keterangan, Hendarman menyatakan "Kita pelajari dahulu."(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009