Jakarta (ANTARA) - Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan meminta dukungan dari Kejaksaan Agung agar pelaksanaan program tersebut dapat berjalan sesuai tata kelola, transparan dan akuntabel serta betul-betul menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

"Sebagai tindak lanjut perubahan, Menko (Perekonomian) sudah meminta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk perlindungan hukum dari pelaksanaan Kartu Prakerja," kata Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja M. Rudy Salahuddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin.

Rudy mengatakan dukungan ini merupakan bentuk evaluasi dari pelaksanaan Kartu Prakerja yang sudah berjalan dalam tiga gelombang serta untuk menjalankan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait implementasi program ini.

"Sudah ada SK tim untuk pendampingan hukum yang akan bertugas membantu jalannya program dari sisi hukum, apabila membutuhkan masukan. Pendampingan ini juga melibatkan BPKP maupun LKPP untuk verifikasi terhadap pelaksanaan batch 1-3 agar tidak melenceng dari aturan," ujarnya.

Ia memastikan evaluasi terhadap program Kartu Prakerja ini sudah tepat dengan mempertimbangkan situasi COVID-19 dan adanya normal baru agar kebijakan ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pada pembukaan pendaftaran gelombang IV.

Saat ini, pembukaan pendaftaran gelombang selanjutnya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja yang sedang menunggu persetujuan Presiden.

Menurut rencana, Perpres baru ini mencakup adanya rekomendasi untuk perbaikan tata kelola program Kartu Prakerja yang selama ini masih dikeluhkan beberapa pihak karena tidak transparan dan tidak sesuai dengan kondisi terkini.

Beberapa peraturan baru yang masuk dalam revisi Perpres 36 Tahun 2020 antara lain terkait syarat kepesertaan yang juga mencakup para wirausahawan dan proses pendaftaran yang tidak hanya berbasis dalam jaringan (daring/online) tapi juga luar jaringan (luring/offline) di Kementerian Lembaga.

Peraturan lainnya mencakup regulasi pelaksanaan Kartu Prakerja selama COVID-19 yang bermanfaat untuk Jaring Pengaman Sosial, pemberian manfaat atau pemilihan platform digital yang tidak perlu mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tuntutan pidana bagi peserta yang memalsukan identitas.

Pendaftaran program Kartu Prakerja sudah mencapai tiga gelombang sejak diluncurkan pada awal April 2020 dengan jumlah pendaftar mencapai 11,2 juta dari 513 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia serta peserta terpilih sebanyak 680.918 orang.

Komposisi peserta itu terdiri atas pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 392.338 atau 58 persen, pencari kerja sebesar 244.531 atau 35 persen, pelaku UMKM sebanyak 7.396 atau 1 persen, dan pekerja yang masih bekerja atau dirumahkan sebesar 36.653 atau 6 persen.

Dari jumlah itu, peserta yang telah mengikuti pelatihan sebanyak 573.080 orang, dengan 477.971 diantaranya telah menuntaskan paling tidak sebanyak satu pelatihan dan menerima sertifikat. Jumlah penerima insentif baru mencapai 361.209 peserta senilai Rp216 miliar, dengan sisanya masih menunggu persetujuan Komite.

Dalam program ini, terdapat 3.805 jenis pelatihan dalam ekosistem. Namun, peserta baru memilih 1.222 jenis pelatihan, yang mencakup keterampilan bahasa asing terutama bahasa Inggris, keterampilan berwirausaha, pemasaran dan konten digital, bisnis kuliner, Microsoft Office dan banyak lainnya.

Modul-modul pelatihan Kartu Prakerja tersebut dibuat sangat beragam berdasarkan tingkat kemudahan dan jenjang kompleksitas untuk menyesuaikan dengan latar belakang pendidikan, profesi, sebaran geografis dan minat peserta yang beragam.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020