Penyidik mengonfirmasi dan melakukan penyitaan dokumen rekening koran milik PT Penta Mitra Abadi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap dokumen rekening koran milik PT Penta Mitra Abadi terkait kasus suap PT Dirgantara Indonesia (PTDI).

Penyitaan tersebut dilakukan penyidik KPK saat memeriksa seorang karyawan swasta bernama Devi Arradhani Yanti yang menjadi saksi dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PTDI Tahun 2007-2017.

"Penyidik mengonfirmasi dan melakukan penyitaan dokumen rekening koran milik PT Penta Mitra Abadi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Devi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS).
Baca juga: Korupsi PTDI, KPK konfirmasi saksi penyusunan kontrak kerja


Ali tidak merinci lebih jauh terkait temuan yang terungkap dalam buku tabungan milik PT Penta Mitra Abadi tersebut.

Selain Budi Santoso, KPK pada Jumat (12/6) telah mengumumkan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.

Pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI. Adapun pengadaan dan pemasaran tersebut dilakukan secara fiktif.

Dalam setiap kegiatan, tersangka BS sebagai Direktur Utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PTDI.

"Proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pengerjaan yang sebagaimana saya sampaikan penjualan dan pemasaran secara fiktif. Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kami kembangkan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6).

Firli menjelaskan bahwa pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PTDI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

"Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama. Itu lah kami menyimpulkan bahwa telah terjadi pekerjaan fiktif," ujarnya lagi.

Selanjutnya pada 2011, kata dia, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

"Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut yang nilainya kurang lebih kalau kami jumlahkan Rp330 miliar terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 dolar AS juta kalau disetarakan dengan Rp14.500 per dolar AS, maka nilainya Rp125 miliar," katanya pula.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp330 miliar.
Baca juga: PTDI hormati proses hukum penetapan tersangka mantan dirut oleh KPK

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020