Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperjuangkan pengangkatan penyidik sendiri yang lebih independen, kata pelaksana tugas sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Kita akan lanjutkan terus perjuangan agar KPK bisa angkat penyidik sendiri," katanya dalam pernyataan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Tumpak, wacana pengangkatan penyidik secara independen itu sudah ada ketika dia menjadi wakil ketua KPK periode 2003-2007.

Tumpak menjelaskan, untuk sementara KPK akan fokus pada upaya pengangkatan penyidik sedangkan upaya tentang pengangkatan penuntut secara independen masih sulit dilakukan.

Selama ini, penyidik tindak pidana korupsi pada KPK berasal dari kepolisian. Polisi yang dinyatakan lolos seleksi akan diterima di KPK untuk masa tugas empat tahun dan dapat diperpanjang untuk empat tahun berikutnya.

Sekretaris Jenderal Transparenncy International Indonesia, Teten Masduki mengatakan keberadaan penyidik yang berasal dari Kepolisian bisa berdampak buruk bagi independensi KPK.

Teten menjelaskan, konflik antara KPK dan polisi tidak bisa dihindari. Konflik itu akan berdampak buruk bagi KPK jika di dalam tubuh KPK terdapat orang-orang yang memiliki loyalitas korps kepada institusi lain, dalam hal ini adalah polisi.

"Nah, kalau mereka punya agen di drop di sini (KPK), itu bisa peluang titik lemah KPK," kata Teten.

Teten berpendapat, KPK bisa mengangkat penyidik sendiri yang lebih independen. Hal itu dimungkinkan melalui ketentuan dalam Undang-undang KPK.

Pasal 45 ayat (1) UU KPK menyatakan, "Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi."

Sedangkan ayat (2) pasal tersebut berbunyi, "Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi."

"Menurut saya harus ditafsirkan kembali KPK menurut undang-undang bisa mengangkat sendiri penyidik," kata Teten.

Menurut dia, pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk membuat diskresi tentang pengangkatan penyidik secara independen.

Selain rencana pengangkatan penyidik secara independen, KPK juga sedang membahas strategi penuntutan. Strategi itu diperlukan untuk menyesuaikan dengan substansi Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Tumpak, UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan ruang khusus bagi KPK untuk melakukan penuntutan di persidangan.

Oleh karena itu, kata Tumpak, KPK akan melimpahkan perkara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang, yaitu pelimpahan sesuai dengan tempat kejadian perkara.

Dia mencontohkan, jika tindak pidana korupsi terjadi di wilayah Sumatra Utara, maka perkara akan dilimpahkan ke pengadilan di wilayah setempat.

Selain itu, KPK juga akan memperkuat kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Menurut Tumpak, ketiga institusi itu adalah rekan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"KPK tidak akan memonopoli pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Tumpak.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009