Kendari (ANTARA) - Puluhan penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) di sejumlah daerah pelaksana Pilkada 2020 di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Rabu, mengatakan pengunduran diri para petugas penyelenggara pilkada itu merupakan hak mereka.

Salah satu alasan karena sedang hamil dan ada yang sudah meninggal dunia, katanya.

Baca juga: Anggota PPK dan PPS mundur, KPU Kepri sebut tak ganggu tahapan Pilkada
Baca juga: Ketua KPU instruksikan PPK dan PPS Pilkada 2020 diaktifkan lagi
Baca juga: Arief Budiman ingatkan tiga hal kepada KPU Sidoarjo


Atas pengunduran diri tersebut, pihaknya harus melakukan pergantian antar waktu (PAW) sesuai dengan mekanisme perekrutan agar tahapan pilkada tetap berjalan sesuai rencana.

Ia mengatakan, tahapan pilkada pada tujuh daerah kabupaten di Sultra yang akan menggelar pilkada pada 9 Desember 2020 itu mulai berjalan, setelah sempat mengalami penundaan beberapa waktu lalu akibat pandemi COVID-19.

"Salah satu tahapan yang sudah tertunda yakni pelantikan penyelenggaraan pilkada pada tingkat PPK dan PPS," ujar La Ode Natsir.

Meskipun demikian, kata Natsir yang sudah dua periode menjadi komisioner KPU Sultra memastikan bahwa pengunduran diri dari puluhan penyelenggara pemilu itu tidak mengganggu proses tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.

Tujuh Kabupaten di Sultra yang akan menyelenggara Pilkada serentak yakni Kabupaten Muna, Buton Utara, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Wakatobi dan Kolaka Timur.
 

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020