Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Mochamad Tjiptardjo mengatakan sampai saat ini baru Rp5,5 miliar stimulus pajak yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja.

"Padahal, pemerintah menyiapkan Rp6,5 triliun untuk stimulus pajak (pembebasan PPh 21), hanya Rp55 miliar yang diberikan pengusaha kepada pegawai," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, alasan para pengusaha tidak mengembalikan pajak kepada para pegawainya karena takut adanya protes bila nanti setelah program stimulus selesai, gaji mereka kembali turun karena dipotong pajak.

Sebelumnya, untuk mengantisipasi pemburukan perekonomian, pemerintah memberikan stimulus bidang pajak dengan memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 kepada para pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta selama 2009.

Diharapkan dengan adanya stimulus pajak akan menambah pendapatan pekerja akan meningkat sehingga mendorong peningkatan daya beli.

Sementara itu, untuk mendorong penerimaan pajak Tjiptardjo mengatakan pihaknya akan memeriksa kepemilikan NPWP dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), baik DPRD provinsi maupun DPRD kota/kabupaten, serta para pejabat pemerintahan di daerah.

"Setelah kemarin DPR pusat kita akan periksa untuk DPRD baik tingkat satu (provinsi) maupun tingkat dua (kota/kabupaten). Kalau mereka menolak, nggak mau, maka kita laporkan ke atasannya," katanya.

Ia menambahkan, tidak hanya NPWP, namun pihaknya juga akan memeriksa harta kekayaan pegawai dan DPR dalam lima tahun terakhir.

Menurut dia, ada kemungkinan sebelumnya para pejabat dan anggota DPRD itu memiliki NPWP. Namun kemungkinan sudah lama tidak diperbarui atau tidak melaporkan kekayaannya lagi.

"Ini akan kita perbarui," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendorong upaya ekstensifikasi pajak untuk mendukung pemenuhan target penerimaan pajak 2009 yang direncanakan sebesar Rp528 triliun.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009