Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melanjutkan program stimulus pajak hingga 20 persen untuk menggenjot pendapatan daerah karena realisasi beberapa jenis pajak daerah tidak mencapai target.

"Melanjutkan kebijakan fiskal berupa pemberian keringanan dan atau pengurangan pajak daerah hingga mencapai 20 persen," kata anggota DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo ketika membacakan rekomendasi soal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI atas pelaksanaan APBD tahun 2021 di Jakarta, Senin.

Dewan menilai upaya itu untuk merangsang wajib pajak mendahulukan kewajibannya membayar pajak.

Selain pemberian stimulus, DPRD DKI juga merekomendasikan agar Bapenda DKI Jakarta melakukan sosialisasi pajak daerah untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tujuannya, untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban dan hak serta tata cara masyarakat membayar pajak daerah, termasuk mengenai Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPBJ) sebagai dasar pengenaan BPHTB.

Selain itu, pemahaman soal perubahan tarif BPHTB untuk objek pajak atas transaksi dana investasi real estat mengingat belum seluruh warga memahaminya.

Baca juga: DKI terima pajak Rp144,6 triliun periode Januari-Februari 2022
Baca juga: Jadi kebanggaan, Anies: Proyek JIS dibiayai pajak warga Jakarta


DPRD DKI juga merekomendasikan agar Bapenda DKI melanjutkan pemutakhiran data administrasi pajak daerah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PBB P2 dan BPHTB.

Pemutakhiran itu meliputi data objek tanah dan bangunan dan melakukan penilaian individual terhadap objek PBB P2.

Sebelumnya, Pendapatan Daerah DKI pada 2021 mencapai Rp65,59 triliun atau 100,60 persen dari target Rp65,20 triliun.

Pendapatan daerah itu paling banyak bersumber dari pajak daerah sebesar Rp34,5 triliun atau 52,60 persen dari total realisasi pendapatan daerah 2021.

Namun, masih terdapat tiga jenis pajak daerah yang realisasinya belum mencapai target atau kurang dari 100 persen, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 98,12 persen, PBB P2 sebesar 82,39 persen dan BPHTB sebesar 78,76 persen.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022