Penagihan pajak dan retribusi oleh UPP dan masing-masing OPD terkait per 29 Februari 2024 kemarin sudah bisa dilakukan kembali, saat ini perdanya sudah ada
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu terhitung mulai 29 Februari 2024 kembali melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah setelah terhenti hampir dua bulan karena tidak memiliki payung hukum.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong Andy Ferdian di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pemkab setempat pada tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari penarikan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp76 miliar, atau lebih kecil dari tahun sebelumnya sebesar Rp78 miliar.

"Penagihan pajak dan retribusi oleh UPP dan masing-masing OPD terkait per 29 Februari 2024 kemarin sudah bisa dilakukan kembali, saat ini perdanya sudah ada," kata dia.

Dia menjelaskan, penarikan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Rejang Lebong sejak awal 2024 lalu dihentikan karena payung hukumnya berupa Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB) sedang dilakukan evaluasi guna menyesuaikan dengan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dengan adanya evaluasi Perda tentang PDRB ini, kata dia, maka berpengaruh terhadap besaran tarif retribusi dan pajak daerah pada 2024.

Menurut dia, tarif retribusi dan pajak daerah ini akan mengalami perubahan berdasarkan usulan dari masing-masing OPD seperti untuk retribusi pariwisata oleh dinas pariwisata, kemudian retribusi parkir oleh dinas perhubungan. Sedangkan untuk pajak daerah dilakukan oleh BPKD Rejang Lebong.

Dia optimistis penarikan PAD Tahun 2024 Kabupaten Rejang Lebong akan terpenuhi, kendati penarikannya baru dimulai awal Maret.

Dalam evaluasi Perda PDRB di Kabupaten Rejang Lebong ini wajib pajak yang melanggar akan diberikan hukuman (punishment) seperti reklame yang tidak berizin atau tidak membayar bisa langsung diturunkan pihaknya.

"Saat ini tinggal menunggu Peraturan Bupati Rejang Lebong yang mengatur juklak dan juknisnya saja, namun sejak tanggal 29 Februari 2024 penarikan retribusi dan pajak daerah ini sudah bisa dilakukan kembali," katanya.

Untuk memenuhi target PAD ini pihaknya mengingatkan masing-masing OPD pengumpul dapat bekerja keras guna memenuhinya. Penerimaan PAD itu sendiri nantinya akan dilakukan evaluasi per bulan oleh BPKD, dan per triwulan oleh Sekda dan per semester dari bupati.

Baca juga: Pemkab Rejang Lebong rencanakan pengembangan objek wisata Bukit Basah
Baca juga: Rejang Lebong segera bangun jalan menuju dua lokasi wisata
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong fokus bangun infrastruktur pendukung pariwisata

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024