Medan (ANTARA News) - Seminar nasional "Formula Dana Perimbangan Bagi Hasil Perkebunan Untuk Pembangunan Daerah" yang digelar di Medan, Sabtu, menelurkan tujuh rekomendasi yang kemudian akan disampaikan ke pemerintah pusat.

"Ketujuh rekomendasi itu juga akan dijadikan pedoman bagi 19 provinsi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta DPR RI untuk mengupayakan keadilan dalam pembagian dana hasil perkebunan antara pemerintah pusat dan daerah," ujar moderator seminar, Polin R Pospos.

Seminar itu sendiri dibuka Gubernur Sumatra Utara H Syamsul Arifin dan menampilkan Ketua DPD RI H Irman Gusman sebagai pembicara kunci, di samping sejumlah pembicara lainnya termasuk Sekretaris Kementerian BUMN, HM Said Didu.

Seminar dihadiri perwakilan dari 19 provinsi termasuk Sumut, mulai dari para gubernur, Ketua DPRD, Kepala Bappeda, Kepala Dispenda dan para Kepala Dinas Perkebunan. Selain itu juga turut hadir utusan dari fakultas ekonomi dari ke-19 provinsi, kalangan asosiasi perkebunan dan LSM.

Ke-19 provinsi yang memiliki lahan perkebunan di Indonesia masing-masing NAD, Sumut, Riau, Sumsel, Sumbar, Jambi, Lampung, Bengkulu, Babel, Kalbar, Kaltim, Kalsel, Kalteng, Jatim, Jateng, Jabar, Sulteng, Sultra, dan Papua.

Ketujuh rekomendasi itu di antaranya perlunya dukungan DPD RI dan DPR RI untuk memperjuangkan bagi hasil perkebunan sebagai sumber penerimaan bagi daerah serta perlunya revisi terhadap UU No 32/2004.

Kemudian, juga direkomendasikan agar pajak ekspor diatur kembali dan kemudian dibagikan ke daerah, sementara dalam mengelola dana tambahan bagi hasil perlu adanya transparansi antara data dan hasil sebenarnya.

Semua rekomendasi itu keluar dari hasil diskusi mendalam antara para utusan dari 19 provinsi dengan para pembicara dan pemakalah yang tampil dalam acara tersebut.

Proses diskusi sendiri berlangsung alot. Said Didu pada kesempatan itu menyebutkan, daerah sebenarnya telah mendapatkan banyak hal dari perkebunan.

Ia mencontohkan Sumut yang mendapatkan Rp12 triliun dari Rp16 triliun keuntungan PTPN 2, PTPN 3 dan PTPN 4. "Namun yang masuk APBD memang hanya berkisar Rp136 miliar, sementara sisanya melalui program pembangunan lainnya," katanya.

Sehubungan dengan itu ia meminta utusan dari 19 provinsi yang hadir pada seminar itu berhati-hati dalam mengambil langkah menuntut bagi hasil perkebunan, karena bukan tidak mungkin usulan mereka justru akan menuai kegagalan.

Lebih jauh ia mengatakan, sebenarnya daerah telah mendapatkan banyak dari dana alokasi umum (DAU), yang pembagiannya dihitung berdasar tingkat kepadatan penduduk.

Sementara ekonom dari Universitas Sumatra Utara (USU), Jhon Tafbu Ritonga, mengritik argumen yang digunakan pemerintah pusat seperti yang dipaparkan Said Didu.

Menurut dia, unsur luasnya areal perkebunan perlu dimasukan dalam perhitungan pengalokasian DAU, sebagai bentuk keadilan ekonomi antara pemerintah pusat dan daerah.

Karena itu ia menyarankan agar ke-19 propinsi tetap bersikukuh menuntut dana bagi hasil perkebunan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009