Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Syahrial Oesman divonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Sumatra Selatan, menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi.

"Menyatakan terdakwa Syahrial Oesman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai penganjur," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum yang meminta penjatuhan hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Dalam pertimbangan yang meringankan, Teguh menjelaskan, Syahrial hanya terbukti menganjurkan pelaksanaan aliran dana kepada sejumlah anggota Komisi IV untuk mempercepat proses alih fungsi hutan lindung.

"Terdakwa tidak menikmati hasil dari penyuapan," kata Teguh ketika membacakan pertimbangan meringankan.

Syahrial terbukti menyetujui dan menganjurkan aliran dana hingga mencapai Rp5 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR.

Penyerahan dalam bentuk cek itu atas permintaan anggota DPR untuk memperlancar pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Sumatra Selatan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Apiapi.

Untuk itu, Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Apiapi yang juga mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Selatan, Sofyan Rebuin, meminta bantuan anggota Komisi IV DPR RI Sarjan Tahir.

Setelah itu, Sofyan menemui Syahrial Oesman yang waktu itu menjadi Gubernur Sumatra Selatan dan pengusaha Chandra Antonio Tan pada Oktober 2006. Pada pertemuan itu, Sofyan mengatakan ada kebutuhan dana Rp5 miliar untuk pemberian rekomendasi alih fungsi hutan.

Chandra Antonio Tan setuju untuk menyiapkan cek senilai Rp2,5 miliar. Chandra kemudian menyerahkan Rp2,5 miliar itu kepada Sarjan Tahir, yang kemudian dibagikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPR.

Pada Juni 2007, Sarjan kembali menghubungi Sofyan Rebuin untuk meminta sisa pembayaran Rp2,5 miliar. Kemudian Sofyan memberitahukan hal itu kepada terdakwa Syahrial Oesman.

Penyerahan cek tahap kedua itu dilakukan oleh pengusaha Chandra Antonio Tan di Hotel Mulia Jakarta, pada 25 Juni 2007.

Sementara itu, hakim Ugo dan Andi Bachtiar sepakat menyatakan Syahrial telah dengan sengaja menyetujui dan menganjurkan aliran dana tersebut.

Hal itu terbukti melalui fakta-fakta persidangan yang menyatakan Syahrial tidak melarang, bahkan memberi usul, ketika Sofyan Rebuin dan Chandra Antonio Tan menceritakan kebutuhan aliran dana kepada sejumlah anggota DPR.

Atas perbuatannya, Syahrial dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kedua KUHP.

Dalam persidangan, Syahrial dan tim penasihat hukum belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim.

Tim Penuntut Umum yang tuntutannya tidak dipenuhi oleh majelis hakim juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Syahrial membantah telah memerintahkan penyerahan cek ke DPR untuk melancarkan proses alih fungsi hutan lindung.

Ignatius Supriadi, penasihat hukum Syahrial, menegaskan penyerahan cek kepada sejumlah anggota DPR tanpa sepengetahuan kliennya. Menurut dia, inisiatif penyerahan dana berasal dari bawahan Syahrial. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009