Jakarta (ANTARA News) - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Jasin dan Haryono Umar, akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Benar, pak Jasin dan Haryono akan dimintai keterangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Rencananya, keduanya akan diperiksa pada Kamis, 14 Oktober 2009.

Menurut Johan, Jasin dan Haryono akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

Jasin dan Haryono telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Selain mereka, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang sebagian besar berasal dari KPK.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Bibit dan Chandra.

Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan status cegah (larangan pergi ke luar negeri) terhadap pengusaha Djoko Tjandra dan Anggoro Widjojo.

Selain itu, polisi juga menduga kedua pimpinan itu menerima suap dalam penanganan kasus yang melibatkan pengusaha Anggoro Widjojo.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009