Jakarta (ANTARA News) - Pucuk Pimpinan (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) menyayangkan putusan sela Pengadilan Negeri Ungaran, Jawa Tengah, yang membebaskan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, terdakwa kasus pernikahan di bawah umur, yang mereka nilai terlalu dini.

"Putusan itu terlalu prematur tanpa mempertimbangkan dampak psikologis bagi anak (Lutviana Ulfa, gadis di bawah umur yang dinikahi Syekh Puji)," kata Ketua Umum PP Fatayat NU Maria Ulfah Anshor di sela-sela peluncuran `Aalimaat (Gerakan Keadilan untuk Keluarga Islam Indonesia) di Jakarta, Kamis.

Dikatakannya, pembebasan tersebut selain menyalahi Undang Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juga akan menimbulkan akibat yang tidak baik bagi upaya perlindungan anak.

Oleh karena itu, Fatayat NU memandang perlu ada desakan dari banyak kalangan agar proses kasus tersebut dilanjutkan.

"Sebab, jika dibiarkan akan lahir Syekh Puji-Syekh Puji baru di tempat lain dan banyak anak-anak yang akan menjadi korban eksploitasi," kata Maria.

Syekh Puji merupakan pemilik Pesantren Miftahul Jannah sekaligus pengusaha kaligrafi dari kuningan. Dia diadili karena pernikahannya dengan Lutviana Ulfa pada Agustus 2008 dianggap menyalahi UU Perlindungan Anak dan KUHP. Saat itu, Ulfa berusia 12 tahun.

Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Ungaran, Selasa (13/10), majelis hakim membebaskan Sekh Puji karena dakwaan jaksa dinilai kurang cermat dan kabur, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009