Jakarta (ANTARA News) - Ekspor produk kayu gergajian yang diolah lebih lanjut dengan meratakan keempat sisinya (Surface Four Side/S4S) dilonggarkan setelah tiga direktur jenderal (dirjen) sepakat membuka keran ekspor produk itu lebih lebar.

"Dirjen Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan (BPK Dephut), Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, dan Dirjen Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan Departemen Perindustrian sepakat untuk melonggarkan kebijakan ekspor S4S," kata Dirjen BPK Dephut Hadi Daryanto di Jakarta, Minggu.

Saat ini, kata Hadi, ekspor produk tersebut dibatasi pada produk kayu dengan luas penampang 4.000 milimeter persegi.

Pascakesepakatan, menurut dia, Peraturan Menteri Perdagangan No.20/M-Dag/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan akan direvisi dengan membolehkan kayu gergajian dengan penampang produk S4S yang boleh diekspor diperluas menjadi 12.000 milimeter persegi.

Hadi mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan bisa memacu laju kinerja ekspor produk kehutanan.

"Kebijakan perluasan penampang S4S yang boleh diekspor tujuannya untuk mengatasi lesunya sektor kehutanan dan mempertahankan kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan pendapatan negara," kata dia.

Meski melonggarkan keran ekspor S4S, sejumlah pembatasan tetap diberlakukan, misalnya jenis kayunya tetap dibatasi untuk kayu jenis sinker seperti jenis Merbau, Bangkirang, Keruing, Nyatoh, Meranti Batu dan Melapi.

Alasan pembatasan itu, jenis kayu yang boleh diekspor tersebut diminati pasar dan berkarakteristik "luxurious" (mewah). Meski tidak besar, katanya, tapi pasar berani membeli dengan harga tinggi, sehingga bisa diperoleh nilai tambah lebih tinggi dalam perdagangan produk ini.

Pasar juga cenderung meminta spesifikasi produk tertentu yang bisa dipenuhi jika produk S4S punya luas penampang hingga 12.000 milimeter persegi.

Pembatasan jenis kayu dimaksudkan agar tetap ada jaminan keberlangsungan pasokan bahan baku untuk industri pengolahan kayu lainnya.

Selama ini, kata Hadi, kayu jenis sinker adalah kayu keras yang pemanfaatannya oleh industri di dalam negeri relatif terbatas.

Selain itu, menurut dia, pembatasan juga dilakukan untuk masa berlaku ketentuan yang selama satu tahun. Setelah satu tahun, kelesuan ekspor produk kehutanan diharapkan sudah berakhir dan kebijakan tersebut bisa ditinjau ulang.

Perluasan penampang produk S4S juga dimaksudkan agar serapan produksi dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK/HPH) bisa meningkat, yang otomatis akan mengurangi stagnansi HPH.

"Kebijakan perluasan penampang S4S yang boleh diekspor diharapkan bisa menaikan permintaan bahan baku hingga 10 persen," kata Hadi.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009