Musi Rawas, Sumsel (ANTARA News) - Delapan prajurit TNI Kodam II Sriwijaya pada 2009 dipecat dari kedinasan TNI, lantaran terlibat narkoba, sedangkan pada tahun 2008 anggota yang mengalami hal yang sama sebanyak 25 orang.

"Tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam narkoba," kata Pangdam II Sriwijaya, Mayjen M Sochib usai menjadi pembicara pada Latihan Kader Kepemimpinan HMI yang diadakan Pengcab HMI Kota Lubuklinggau dan Musi Rawas, di gedung auditorium Pemkab Musi Rawas, Senin.

Dari delapan oknum anggota TNI tersebut, kata dia, sebagian besar terjadi di wilayah kerja Korem 044 Garuda Dempo (Gapo) Palembang, dan sebagian lagi terjadi di tiga wilayah Korem lainnya, yaitu Garuda Mas, Lampung, Garuda Putih, Jambi, dan Korem Garuda Hitam, Bengkulu.

Pada pengusutan kasus narkoba tersebut, anggota yang kedapatan akan diproses sama dengan warga negara lainnya. Hanya saja mereka diputuskan oleh pengadilan meliter.

Untuk itu dia mengimbau kepada kalangan anggota prajurit Kodam II Sriwijaya untuk tidak main-main dengan narkoba atau berbuat tindak kejahatan lainnya, karena bila terbukti akan dikenakan sanksi pemecatan.

Selain itu, kata Pangdam, tidak ada alasan bagi anggota TNI untuk berbuat kejahatan atau bermain narkoba karena alasan gaji yang minim, karena prajurit TNI tidak dibenarkan untuk minta-minta atau berbuat tindak kejahatan.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009