Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menyerahkan sejumlah dokumen kasus yang menjerat pimpinannya sebagai tersangka, kepada Markas Besar Kepolisian RI (Polri).

"Sebagian dokumen dibawa ke Mabes Polri bersamaan dengan pemeriksaan Pak Chandra," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Wakil Ketua KPK non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Menurut Johan, Biro Hukum KPK telah berkoordinasi dengan Mabes Polri tentang penyerahan dokumen yang merupakan tindak lanjut dari penyitaan dokumen yang telah dilakukan penyidik Polri di kantor KPK itu.

Johan tidak menjelaskan jenis dokumen yang dibawa ke Mabes Polri karena menjadi urusan Biro Hukum KPK.

Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramly membenarkan telah membawa sejumlah dokumen ke Mabes Polri. "Ya benar," katanya singkat.

Seperti Johan, Khaidir tidak bersedia menyebutkan jenis dokumen tersebut secara rinci.

Sebelumnya, Polri telah menyita barang-barang bukti di gedung KPK yang menurut Tim pengacara Bibit Samad dan Chandra Hamzah berupa alat rekam dan buku tamu.

Awalnya Polri akan menyita 36 dokumen yang ada di gedung KPK, namun Polri hanya berhasil menyita alat rekam dan buku tamu.

Menurut Taufik, ada 29 barang yang diteliti Polri, termasuk alat rekam dan buku tamu, disamping beberapa dokumen lain seperti berbagai surat perintah dan berkas perkara. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009