Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kamis, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menyelamatkan lahan di kawasan Gasibu Kota Bandung yang terancam lepas karena kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung.

Didampingi sejumlah pejabat Pemprov Jawa Barat, Ahmad diterima Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Kresna Menon beserta jajaranya.

Gubernur menyebut kadatangannya sebagai silaturahmi sekaligus menyerahkan langsung Surat Gubernur Jabar perihan permohonan intormasi putusan perkara perdata lahan di kawasan Gasibu Bandung yang saat ini dikuasai Pemprov Jabar.

Gubernur mempertanyakan putusan perdana No.11/ 1948 tertanggal 16 September 1948, Penetapan Ketua PN Bandung No.11/ 1948 jo 234/1954 jo 437/ 1954 tertanggal 25 Juli 1971 dan keterangan Panitera PN Bandung No.16/ 1967 terkait perkara lahan itu.

Kedatangan Gubernur Jabar yang langsung menyerahkan surat kepara pihak Pengadilan Negeri Bandung itu sebagai bentuk perhatian serius pemerintah Jabar dalam menyelamatkan aset.

"Kasus aset pemerintah seperti ini tak hanya terjadi di Jabar tapi juga di tempat lain," kata Heryawan.

Menurut Heryawan, langkahnya itu merupakan tanggung jawab dari mandat yang diberikan masyarakat Jabar kepada gubernur, diantaranya terkait dalam penanganan aset.

"Kasus ini merupakan pelajaran bagi semua pihak untuk tidak gegabah dalam pengelolaan aset karena masa kini semua hal harus transparan dan sesuai dengan aturan," kata Heryawan.

Dalam pertemuan itu, Heryawan juga membicarakan seputar hasil pertemuannya dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Muda MA pada 19 Oktober 2009 lalu di Jakarta.

Menurut Gubernur, dalam pertemuan itu diungkapkan adanya kejanggalan dalam putusan perkara perdata PN Bandung No.11/ 1948 itu. Apalagi putusan itu dijadikan salah satu novum oleh penggugat Eutik Suhanah Cs dalam perkara peninjauan kembali (PK) No.35/PK/TUN/2009.

"Ada sejumlah kejanggalan, contohnya adalah cara penulisan ejaan lama yang salah, seharusnya `oe` tapi ditulis U, selain itu lokasinya tidak sesuai karena menyebutkan Balubur dengan batasan yang tidak jelas," kata Gubernur.

Pemprov Jawa Barat telah melaporkan pihak tergugat Eutik Suhanah Cs atas dugaan pemalsuan silsilah keluarga ke Polresta Bandung Tengah dan melaporkan dugaan pemalsuan "kikitir" ke Polda Jabar. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009