Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rusadi Kantaprawira, hingga tetap dikenai pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta.

Anggota Majelis Hakim, Krisna Harahap, ketika dikonfirmasi ANTARA, di Jakarta, Jumat, membenarkan putusan Majelis yang dipimpin oleh Ketua MA, Harifin A Tumpa, dengan anggota Moegihardjo, Hamrat Hamid dan Sophian Marthabaya.

"Putusan itu diambil tidak bulat (perbedaan pendapat pada Majelis Hakim)," katanya.

Krisna Harahap yang menjadi salah satu anggota Majelis yang berbeda pendapat, mengatakan judex juris (putusan kasasi) telah memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP.

"Berdasarkan putusan itu, Rusadi tetap dikenai pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, di tingkat pertama, Rusadi Kantaprawira dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tinta dalam Pemilu Legislatif 2004.

Rusadi Kantaprawira dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomo 31 tahun 1999 sebagaimana diperbarui oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(*) 

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009