Ternate (ANTARA News) - Tiga kapal nelayan asal Filipina ditangkap oleh KM Hiu Macan 005 milik Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) di di perairan Kabupaten Morotai, Maluku Utara (Malut), Minggu.

"Saat ditangkap, ketiga kapal nelayan asal Fipilina tersebut tidak memiliki dokumen resmi untuk menangkap ikan di perairan Morotai, sehingga ketiga kapalnya langsung diamankan," kata Kapten KM Hiu Macan 005, Yatmo ketika dihubungi dari Ternate, Minggu.

Selain mengamankan tiga buah kapal nelayan tersebut, dari 80 anak buah kapal (ABK) yang ditangkap, 15 ABK langsung ditahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, sementara sisanya langsung dipulangkan ke negara asalnya dengan menggunakan sebuah boat.

Tiga kapal milik nelayan asing beserta ABK-nya menurut rencana akan diserahkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Malut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Namun sampai sekarang. Ketiga kapal nelayan asing dan ABK masih ditahan di Tempat Pelelangan Ikan (PPI) Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Yatmo menjelaskan, strategi yang dilakukan oleh nelayan asing tersebut yakni dengan cara mengelabui petugas dengan menggunakan bendera Indonesia dipancang di atas kapal saat masuk ke wilayah Indonesia.

Namun karena mereka tidak mahir dalam menggunakan bahasa Indonesia sehingga stasus kewarganegaraan mereka diragukan petugas. Para nelayan tersebut juga mengakui kalau mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui perairan Morotai tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Menurutnya, perairan Morotai yang langsung berbatasan dengan negara Filipina merupakan pintu masuk para nelayan negara tetangga tersebut untuk mencuri ikan. Pihaknya dalam melakukan operasi sudah berulang kali mengejar para nelayan asal Filipina.

Dari hasil operasi itu, ada pula nelayan Filipina yang berhasil lolos karena kapal yang mereka gunakan memiliki kecepatan yang tak bisa dikejar oleh KM Hiu Macan. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009