Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) Senin menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) terkait pemberhentian pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

Kuasa hukum pemohon, Taufik Basari menyatakan norma materiil yang diujikan yakni Pasal 32 ayat (1) huruf c mengenai pemberhentian pimpinan KPK.

"Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2)," katanya dalam sidang yang dipimpin M Akil Mochtar.

Sebelumnya dilaporkan, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK terkait penetapan keduanya oleh Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Sedangkan Pasal 32 ayat (1) huruf c, menyebutkan soal pemberhentian pimpinan KPK, bila menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan posisi kedua pimpinan KPK itu saat ini masih menjadi tersangka.

Taufik Basari menyatakan penetapan pasal tersebut bertentangan dengan azas praduga tidak bersalah.

"Selain itu, pasal tersebut bertentangan dengan hak setiap orang atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta hak atas perlakuan yang sama di depan hukum dan kepastian hukum yang adil," katanya.

Disebutkan, peraturan mengenai pemberhentian secara tetap pimpinan KPK telah membuka peluang kekuasaan eksekutif melakukan intervensi terhadap KPK tanpa kontrol dari cabang kekuasaan lainnya, dalam hal ini cabang kekuasaan yudikatif.

"Karena pemberhentian secara tetap pimpinan KPK, hanya membutuhkan keputusan Polri dan kejaksaan yang tidak saja berada di bawah kendali presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, melainkan juga merupakan instansi yang menjadi obyek supervisi KPK," katanya.

Sementara itu, pimpinan majelis hakim konstitusi, M Akil Mochtar, meminta permohonan tersebut untuk diperbaiki dalam waktu 14 hari ke depan.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009