Tangerang (ANTARA News) - Tim kuasa hukum dari terdakwa Daniel Daen Sabom alias Danil tak akan mengajukan keterangan saksi yang meringankan kliennya dengan alasan saksi yang diajukan jaksa justru telah meringankan kliennya.

"Majelis yang mulia, tim kuasa hukum memutuskan tidak akan menghadirkan saksi yang meringankan tentunya karena beberapa pertimbangan," kata Ketua tim pengacara terdakwa Danil, Juan Felix pada persidangan pembunuhan Nasrudin dengan agenda keterangan saksi ahli, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, Senin.

Danil diduga berperan sebagai yang menembak Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen usai korban bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang, 14 Maret 2009.

Danil, bersama Hendrikus Kiawalen, Fransiskus Tadom Kerans, Heri Santoso bin Rasja dan Eduardus Ndopo Mbete, diduga terlibat pembunuhan itu.

Juan Felix menilai keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum sudah meringankan kliennya sehingga tidak diperlukan lagi saksi dari pihak terdakwa.

Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tapi justru dianggap keterangannya meringankan terdakwa adalah Abdul Munim Idries (ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo), Maruli Simanjuntak (ahli balistik Mabes Polri) dan Ruby Alamsyah (ahli informastika teknologi).

Meski majelis hakim berulangkali bertanya mengenai saksi tambahan, Ketua Tim Penuntut Umum, Rakhmat Harianto memutuskan tak akan mengajukan saksi lain karena keterangan saksi sudah cukup.

Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang selanjutnya mulai memasuki agenda pemeriksaan terdakwa Danil, Senin pekan depan.

"Sidang pemeriksaan alat bukti sudah cukup maka sidang lanjutan masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa," kata Asnun. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009