Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek Kajian Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat DPRD DKI Jakarta tahun 2008.

"Kalau diperlukan, tidak menutup kemungkinan anggota DPRD DKI Jakarta akan diperiksa," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Aries Halawani, mantan Kasubbag Pelayanan Pengaduan Masyarakat, yang kini Kasubbag Publikasi Dokumentasi dan Perpustakaan pada Sekretariat DPRD DKI Jakarta, dan Abdul Haris Mugni, Direktur Utama (Dirut) PT Murjani Artha Konsultan.

Sementara itu, penyidik Kejagung pada Selasa (27/10) melakukan pemeriksaan/mendengar keterangan saksi Direktur Utama (Dirut) PT Unireka, Hariandy Tavio, terkait kasus dugaan korupsi di DPRD DKI Jakarta tersebut.

"Pemeriksaan terhadap saksi Hariandy Tavio berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan 25 pertanyaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto.

Ia mengatakan dari keterangan yang diberikan saksi Hariandy Tavio, menurut jaksa penyidik sudah cukup. "Namun masih perlu pendalaman dan penajaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang lain," katanya.

Sebelumnya, Jampidsus, Marwan Effendy, menjelaskan modus dugaan korupsi tersebut, yakni ada anggaran suatu proyek, namun tidak diplot dan diajukan oleh panitia anggaran Pemda DKI Jakarta.

"Anggaran ini kan tidak diplot dan diajukan oleh panitia anggaran Pemda DKI, tetapi tahu-tahu muncul. Memang legislatif punya hak budgeter, tetapi kalau ini tidak diajukan nanti dana dari mana," katanya.

"Ternyata, proyek ini diduga fiktif," katanya.

Kasus itu diduga menimbulkan kerugian negara Rp25,4 miliar. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009