Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pemerintah pusat wajib mengirimkan kembali draf rancangan undang-undang keistimewaan (RUUK) kepada DPR RI periode 2009-2014.

"Draf RUUK DIY yang ditunda pengesahannya oleh DPR RI periode 2004-2009 itu diperkirakan diterima DPR RI periode 2009-2014 pada awal Januari atau Februari 2010," katanya di Yogyakarta, Selasa, menanggapi kelanjutan pembahasan RUUK DIY.

Namun, menurut Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu, cepat atau lambatnya penyerahan draf RUUK DIY tersebut tergantung musyawarah Badan Legislasi Nasional (Balegnas).

Ia mengatakan sebelum pemerintah menyerahkan draf RUUK DIY ke DPR RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY tidak memberikan masukan, usulan maupun aspirasi dalam penyusunan draf tersebut.

"Pembahasannya dari pemerintah, kami hanya membentuk tim asistensi yang terdiri atas pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan unsur dari Pemprov DIY, dan itu sudah masuk ke Komisi II DPR RI," katanya.

Menurut dia penentuan apakah pembahasan RUUK DIY harus dimulai dari nol lagi atau tidak, tergantung kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI yang baru.

"Hal itu tergantung kesepakatan, karena ada sebagian materi RUUK sudah disepakati antara pemerintah dengan DPR periode lalu, tetapi masih ada juga beberapa materi yang ditunda," katanya.

Ditanya materi dalam RUUK apa saja yang masih ditunda, Sultan mengatakan, tidak mengetahui secara persis materi tersebut.

Namun, menurut dia, polemik mengenai penetapan atau pemilihan kepala daerah DIY menjadi salah satu materi RUUK yang hingga kini belum menemui kata sepakat antara DPR RI dan pemerintah pusat.

"Selain itu, saya tidak mengetahui materi apa lagi yang masih ditunda dan belum menemui kata sepakat antara pemerintah pusat dan DPR RI," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009