Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis mantan anggota DPR RI, Noor Adanan Razak, dengan tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Anggota majelis hakim, Krisna Harahap, di Jakarta, Selasa, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya putusan tersebut dengan majelis hakim yang dipimpin Mansyur Kartayasa, dengan anggota Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung dan Imam Harjadi.

"Dia (Noor Adanan Razak) tidak mengajukan banding dan kasasi tetapi langsung mengajukan PK (peninjauan kembali) dengan alasan judex factie memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," katanya.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Noor Adanan Razak, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, MA juga menolak kasasi Izzat Husein, terpidana kasus tukar guling tanah dan gedung, Kabupaten Lombok Barat, dan tetap dihukum dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.

Dalam putusan itu, Izzat Husein, harus membayar uang pengganti sebesar Rp34,7 miliar atau subsider dua tahun, sedangkan di dalam pengadilan sebelumnya (Judex Factie) mengganjarnya uang pengganti hanya Rp13 miliar. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009