Jakarta (ANTARA News) - Duta Besar RI untuk Thailand Muhammad Hatta dirawat di Rumah Sakit (RS) Mount Elizabeth, Singapura, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto, di Jakarta, Rabu, menyatakan, sedianya Muhammad Hatta akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana DIPA 2008/2009 pada KBRI di Bangkok.

"Semula pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu (28/10)," katanya.

Ia mengatakan, pemeriksaan batal setelah penyidik mendapatkan surat keterangan dokter Charles Toh dari Charles Toh Clinic PTE LTD Singapore.

"Tersangka Muhammad Hatta mengalami gangguan kesehatan sewaktu dalam perjalanan dari Bangkok menuju Jakarta dan sekarang ini sedang menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth Singapura," katanya.

Sebelumnya, Muhammad Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana DIPA tahun anggaran 2008/2009 pada KBRI di Bangkok yang merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar.

Dalam kasus tersebut, sudah ditetapkan dua tersangka lainnya, yakni, Djumantoro Purbo (Wakil Dubes RI untuk Thailand) dan Suhaeni (Bendahara KBRI untuk Thailand).

Kasus tersebut diduga bermula saat KBRI Thailand pada Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp2,5 miliar, dan dana itu tidak disetorkan kembali ke kas negara namun oleh oknum pejabat KBRI dipergunakan untuk kepentingan lain, tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).

Dana dari DIPA itu diduga untuk pembentukan panitia penyelenggaraan Indonesia Day 2008 di Bangkok, pembentukan Satgas Penanggulangan WNI yang tertahan di Bangkok, pembentukan panitia penyelenggaraan serta pelaksanaan KTT Asean ke-14.

Selanjutnya, untuk pembayaran tunjangan kemahalan bagi pegawai setempat dan guru pada KBRI di Thailand. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009