Sleman (ANTARA News) - Indonesian Corruption Monitoring (ICM) akan mengajukan peninjauan kembali (judicial review) undang-undang pemerintah daerah terkait pasal yang mengharuskan izin Presiden untuk memeriksa kepala daerah yang terlibat korupsi.

"Kami akan mengajukan peninjauan kembali terhadap pasal yang selama ini menghambat penanganan kasus-kasus korupsi di daerah," kata Direktur ICM Yogyakarta Tri Wahyu, Kamis.

Menurut dia pihaknya juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempolitisasi pasal tentang izin presiden terkait kasus korupsi di daerah.

"Kami mendesak Presiden untuk segera menindaklanjuti permohonan penegak hukum di daerah, baik kejaksaan maupun polisi, terkait keharusan mendapat izin Presiden jika ingin memeriksa kepala daerah," katanya.

Ia mengatakan dalam pasal tersebut dinyatakan untuk memeriksa kepala daerah yang diduga terlibat pidana diperlukan ada izin Presiden.

"Pasal tersebut sangat mengganggu karena bertentangan dengan semangat yang dikandung KUHP dan UU Antikorupsi," katanya.

Tri Wahyu mengatakan atas dasar itu ICM juga akan ikut dalam usaha bersama dengan organisasi publik lainnya seperti Indonesian Corruption Watch (ICW) mengajukan peninjauan kembali untuk menghapus pasal itu dalam undang-undang pemerintahan daerah.

"Sebenarnya bila pemerintah atau DPR ingin menghapus ayat itu jalannya mudah, tinggal mengajukan `executive review` atau `legislative review`," katanya.

Namun Tri Wahyu tidak melihat akan ada upaya itu sehingga jalan terbaiknya bergabung untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009