Kuala Lumpur (ANTARA News) - Setelah menyerbu rumah mewah yang dijadikan pabrik ekstasi di Jalan Batu Feringgi, Pulau Pinang, Selasa (27/10), dan menyita ekstasi senilai 38,86 juta ringgit atau Rp110,7 miliar, polisi Pulau Pinang, Malaysia, akhirnya menahan empat WNI yang disangka terlibat dalam aksi kriminal itu.

Kepala Polisi Pulau Pinang, Malaysoa Ayub Yaakob mengatakan, empat WNI itu dipergoki polisi sedang memproses ekstasi ketika sebuah rumah mewah yang ternyata pabrik ekstasi diserbu polisi, demikian media massa Malaysia, Jumat.

Polisi Malaysia juga menahan tiga warganya di beberapa lokasi berlainan dan merampas 2.000 pil ekstasi dari mereka.

Diduga tiga warga Malaysia ini terlibat dengan sindikat tersebut dan menjadi pengedar utama Narkoba di Malaysia dan negara tetangga.

Polisi merampas juga 322,805 gram serbuk dan 49,282 pil ekstasi serta berbagai peralatan alat timbang, mesin pembungkus, saringan, pewarna dan berbagai bahan kimia dari rumah mewah itu.

Selain itu, disita pula uang tunai 209.000 ringgit (RP595,6 juta), peralatan rumah senilai 2.000 ringgit, delapan kendaraan 1,2 juta ringgit dan dua notebook senilai 2.000 ringgit. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009