Jakarta (ANTARA News) - Ketua BUMN Watch, Naldy Nazar Haroen berharap bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebaiknya juga meminta penjelasan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penahanan pimpinan nonaktif KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Agar terlihat adil dan bijaksana, seyogianya Presiden SBY tidak hanya meminta penjelasan dari Kapolri, Jaksa Agung, tapi juga meminta penjelasan dari KPK, kata Naldy dalam perbincangan di Jakarta, Minggu.

SBY perlu menanyakan kepada KPK berbagai persoalan, seperti soal pemberitaan rekaman dugaan rekayasa penetapan tersangka kepada pimpinan KPK, mengapa ada pihak lain yang rela minta ikut ditahan dan mengapa beberapa pimpinan sementara KPK mengancam mengundurkan diri.

"Pimpinan KPK yang aktif juga harus diminta untuk segera melakukan keterangan pers sebagaimana juga yang dilakukan Kapolri, agar masyarakat tidak makin bingung, kemudian menarik kesimpulan yang salah," tegas Naldy yang menempatkan BUMN Watch selama lima tahun lebih sebagai mitra aktif KPK dalam pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.

Menurut Naldy, eksistensi dan kredibilitas KPK harus dijaga, mengingat inilah satu-satunya lembaga yang diharapkan mampu membasmi tindak korupsi di negeri ini.

"Jika sampai seluruh pimpinan sementara KPK mengundurkan diri, maka makin rusaklah citra KPK, dan saya khawatir KPK tinggal kenangan," ucapnya.

Naldy mengingatkan, KPK, Kejaksaan Agung dan Polri merupakan lembaga yang berada di bawah presiden sehingga presiden bisa menyelesaikan kemelut yang terjadi secara lebih elegan tanpa harus mengundang kesan yang keliru.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah telah melakukan pembiaran terhadap opini publik yang berkembang saat ini, bahwa terjadi kriminalisasi atas penahanan pimpinan nonaktif KPK.

Presiden juga menolak apabila ada pihak yang menginginkan dia menghentikan penyidikan atau mencabut penahanan terhadap mereka.

Polri mengumumkan, pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan okarena diduga menyalahgunakan wewenang dan memeras. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009