Jakarta (ANTARA News) - Rekaman pembicaraan hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dokumen yang disebut sebagai "kronologis" yang dijadikan dasar pemeriksaan saksi oleh kepolisian dalam kasus yang menjerat pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, sebagai tersangka.

Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

Rekaman itu mengungkap pembicaraan yang diduga antara Anggodo (AGD) dengan seorang laki-laki yang diduga advokat Bonaran Situmeang (BS).

"Kronologis" yang dimaksud adalah dokumen tentang rangkaian aliran uang kepada pimpinan KPK. Dokumen itu menyatakan peran seorang bernama Ari Muladi sebagai perantara penyerahan uang kepada pimpinan KPK. Namun, akhirnya Ari Muladi membantah menyerahkan uang kepada pimpinan KPK.

Berdasar rekaman, "kronologi" itu dibuat sebelum Ari Muladi diperiksa oleh Mabes Polri. Dengan kata lain, Ari Muladi dibuat memberi kesaksian sesuai kronologis yang dibuat sebelumnya.

Berikut petikan pembicaraan yang direkam KPK ;

AGD : Bang, si Ari itu di BAP sudah sesuai dengan kronologis loh bang.

BS : sudah di BAP dia ya. Oke kalau begitu.

AGD : Dia sudah di BAP, kronologisnya seperti kita bang.

BS : Oke. Penyidiknya siapa waktu itu bang?

AGD : Parman.

BS :  tahu nomor handphonnya ga bang?

AGD : Ga tahu. Polisi kan tahu.

BS : oke. Kalau gitu saya cek dulu bang ya.

AGD : Tapi jangan sampai udah ada pelaporan gitu, pelaporan kita enggak diterima bang.

BS : iya. Itu yang kita sedang bicarakan dengan temannya Pak Nefo ini.

AGD : Enggak usah singgung-singgung sudah di BAP. Maksud saya abang menjelaskan soal Ari itu waktu kita juga merasa diperas karena menurut Ari itu, KPK dia sudah kasih begini-begini.

BS : Sudah kita terangkan itu bang.

AGD : pokoknya abang bilang Ari sudah di BAP seperti itu bang.

BS : iyah. Betul.

AGD : Enggak usah ngomong sama penyidik. Cuma abang saja tahu bahwa BAP nya Ari tuh seperti itu. Jadi dalam posisi dia BAP, masih sesuai apa yang dia anu. Jangan sampai dia berpikir kita bohong.

BS : Siap bang.

AGD : sama harus dikaitkan in seperti sindikat Edi, Ari sama KPK satu sindikat mau memeras kita. Ya bang.

BS : iya.

AGD : intinya si Ari sudah di BAP seperti kronologis. Saya sudah diperiksa sesuai kronologis. Kenapa kok kita laporkan Ari itu. Kenapa sudah laporan begini kok dia melarikan diri. Gitu loh. Dan si Edi itu di BAP enggak ngaku. Kita enggak usah ngomong. Pokoknya si Edi, enggak tahu kita. Ya.

BS : oke.

(*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009