Kami sedang membuka pendaftaran lembaga pemantau.....
Rejang Lebong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu membuka pendaftaran lembaga pemantau pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di wilayah ini.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi dan Penerangan Masyarakat KPU Rejang Lebong Ujang Maman, saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pihaknya membuka pendaftaran lembaga independen pemantau pilkada, kemudian juga lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat Pilkada Rejang Lebong 2020.

"Kami sedang membuka pendaftaran lembaga pemantau, lembaga survei atau jajak pendapat serta hitung cepat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong 2020," kata dia.
Baca juga: KPU Rejang Lebong coklit 211.142 data pemilih Pilkada 2020


Pembukaan pendaftaran ini, ujar dia lagi, untuk pemantauan pemilihan terhitung 1 November 2019 hingga 2 Desember 2020. Sedangkan untuk pemantau dari lembaga asing mulai 1 November hingga 8 November 2020 serta untuk lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat Pilkada Rejang Lebong dimulai dari 1 November 2019 hingga 8 November 2020 mendatang.

Pengumuman pendaftaran lembaga pemantau, lembaga survei dan jajak pendapat ini baru kembali mereka buka, setelah sebelumnya tahapan Pilkada Serentak 2020 sempat terhenti akibat penyebaran pandemi COVID-19.

Menurut Ujang Maman, untuk menjadi lembaga pemantau ini di antaranya haruslah lembaga independen dan mempunyai sumber dana yang jelas serta terdaftar dan sudah terakreditasi oleh KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Rejang Lebong, serta mempunyai kompetensi sebagai pemantau pemilihan dan lainnya.

Dia menjelaskan, penerimaan pendaftaran lembaga pemantau pilkada itu diatur dalam Pasal 30 PKPU No. 8/2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu, juga diatur dalam PKPU No. 5/2020 tentang Tahapan Pilkada 2020.

Bagi lembaga yang berminat, kata Ujang Maman, bisa mendatangi KPU Rejang Lebong yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat No.19 Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga: KPU siapkan APD petugas pemutakhiran data di Rejang Lebong

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020