Jakarta, (ANTARA News) - Tim delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Jumat, meminta keterangan Jaksa Agung Hendarman Supanji untuk melakukan klarifikasi serta verifikasi fakta kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Jaksa Agung tiba di Gedung Wantimpres pada pukul 09.00 WIB disertai oleh Jampidsus Marwan Effendy serta dua tim jaksa peneliti yang menangani kasus Chandra dan Bibit.

"Pokoknya hari ini saya diundang oleh TPF, dan saya membawa Jampidsus dan Direktur Penuntutan serta jaksa peneliti atas dua berkas, yaitu berkas atas nama Pak Bibit dan berkas atas nama Pak Chandra," kata Jaksa Agung.

Hendarman mengaku ia sendiri tidak tahu apa yang akan ditanyakan tim delapan kepada pihak Kejaksaan Agung, namun menurut dia, pasti berkisar pada dua berkas perkara tersebut.

Kehadiran Hendarman di Gedung Wantimpres tanpa disertai oleh Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan mantan Jamintel Wisnu Subroto yang namanya disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan dugaan kriminalisasi terhadap Chandra dan Bibit.

Menurut Hendarman, tim delapan akan memanggil Ritonga dan Wisnu dalam jadwal tersendiri.

"Nanti TPF kan akan panggil Ritonga untuk klarifikasi mengenai suara yang ada di rekaman itu, supaya terang semuanya," ujarnya.

Dalam pengantar sebelum memulai permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung, Ketua tim delapan Adnan Buyung Nasution menjelaskan, fokus pembahasan adalah untuk membuktikan apakah memang terjadi rekayasa dalam kasus Bibit dan Chandra.

"Memang ini pekerjaan sedang diproses oleh kepolisian, tetapi kan ada hubungan fungsional antara polisi dan jaksa. Perkara itu nanti muaranya kan di jaksa sebelum ke pengadilan," tutur Adnan.

Tim delapan, jelas dia, ingin mengetahui fakta-fakta hukum yang dimiliki oleh kepolisian yang kin sudah diketahui pula oleh pihak kejaksaan.

Tim delapan juga ingin mengetahui arahan yang diberikan oleh kejaksaan kepada kepolisian untuk syarat kelengkapan berkas kasus hukum Bibit dan Chandra.

"Tali temali antara polisi dan jaksa yang menyangkut perkara ini kami ingin mendapat kejelasan," ujarnya.

Adnan memohon kepada Jaksa Agung agar tim jaksa peneliti kasus Chandra dan Bibit juga dapat dihadirkan di Gedung Wantimpres pada Sabtu 7 November 2009 untuk mengikuti gelar perkara yang diselenggarakan oleh tim delapan.

Saat ini permintaan keterangan dari Jaksa Agung berlangsung secara tertutup dari liputan media massa. Pada pukul 14.00 WIB, menurut rencana, tim delapan juga akan meminta keterangan dari Susuno Duaji.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009